Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo terkait penyelidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011 sampai 2016.
Achmad akan diperiksa sebagai saksi untuk berkas penyidikan tersangka pemberi suap Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
"Kami periksa Achmad dalam kapasitas saksi untuk tersangka HSD (Hiendra Soenjoto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Selain Achmad, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan, serta Direktur PT Dian Fortuna Erisindo, Renny Susetyo Wardhani dan Kepala BBW Brantas, Saroni Soegiarto.
Baca Juga: Nurhadi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Jawaban Mahkamah Agung
Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris MA, Nurhadi sebagai tersangka bersama Rezky Herbiyono selaku pihak swasta yang juga merupakan menantu Nurhadi serta pemberi suap yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Rp 46 Miliar, Nurhadi dan Menantu Langsung Dicekal
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Nurhadi dan Resky selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.