Hadir di PN Jakpus, Kivlan Zen Akan Bacakan Eksepsi Kasus Senpi Ilegal

Rabu, 18 Desember 2019 | 11:16 WIB
Hadir di PN Jakpus, Kivlan Zen Akan Bacakan Eksepsi Kasus Senpi Ilegal
Kivlan Zen hadir di sidang perdana kasus kepemilikan senjata ilegal di PN Jaksel, Selasa (10/9/2019). [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus kepemilikkan senjata ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatannya.

Berdasarkan pantauan Suara.com, Kivlan datang ke PN Jakpus sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan kursi roda. Kivlan didampingi kuasa hukumnya Tonin Tachta.

Kivlan yang masih menjalani perawatan pasca operasi pengangkatan partikel granat nanas di kakinya terlihat menggunakan masker, jaket tebal, dan syal di lehernya.

"Memang saya kan masih harus terapi. Terapi saraf kejepit. Terus urat saya yang bekas operasi kan belum sempurna dan tujuh granat lagi belum diambil, kemudian saya dapet kabar harus sidang Senin kemarin, tapi saya tidak bisa, terlambat sidang. Tapi akhirnya saya tidur saja karena sakit kepala. Sakit saraf kan," kata Kivlan di PN Jakpus, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga: Belajar dari Youtube, 2 Pemuda di Riau Nekat Curi Senjata Api Polisi

Tonin mengatakan kliennya hari ini akan membacakan sendiri eksepsinya di muka pengadilan yang dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB. Meski demikian hingga kini sidang belum juga digelar.

"Pak Kivlan punya eksespi sendiri karena dia yang paling tahu kejadiannya gimana, dia kasih uang contohnya," kata Tonin.

Dalam perkara ini, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI