Akibatnya, kini putrinya tersebut telah hamil 6 bulan. Kejadian tak senonoh itu pun akhirnya diketahui sang istri dan dilaporkannya kepada Polres Takalar.
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmakassar.com dengan judul "Ayah Ingin Nikahi Anak Kandungnya di Takalar, MUI: Haram Harus Dicegah"