“Meski memang sudah baik, tapi jika mau dilepas liarkan harus direhabilitasi dulu karena sudah lama hidup dengan orang,” cetusnya.
Humas BKSDA Bali, Fathur Rohman mengatakan, Bonbon merupakan sitaan dari penegakan hukum di Bali. Di mana, petugas mencurigai salah satu koper yang masuk dalam pemeriksaan X-Ray.
Petugas lalu membuka koper itu dan menemukan orangutan di dalamnya.
“Pihak Avsec lalu menghubungi kami, BKSDA Bali kemudian mengidentifikasinya sebagai orangutan,” katanya.
Baca Juga: Orangutan Terkapar di Kebun Sawit, 24 Peluru di Badannya hingga Mata Buta
Pelaku penyelundupan, Zhestkov Andrei, warga negara Rusia sudah divonis penjara selama 1 tahun dan denda selama Rp 10 juta.
“Ini juga kenapa ditranslokasi ke Medan karena sudah uji DNA ke Puslit LIPI, dan hasilnya Bonbon identik dengan orangutan sumatera. Kita kemudian koordinasi dengan BBKSDA Sumut untuk ditranslokasi ke sini,” pungkasnya.
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmedan.com jaringan Suara.com dengan judul "Hendak Diselundupkan ke Rusia, Orangutan Bonbon Akhirnya Kembali ke Sumatera"