Catatan Akhir Tahun 2019: Pengesahan RUU PKS Terganjal Tingginya Pro-Kontra

Selasa, 17 Desember 2019 | 20:50 WIB
Catatan Akhir Tahun 2019: Pengesahan RUU PKS Terganjal Tingginya Pro-Kontra
Massa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan Gedung DPR RI. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - The Indonesian Institute (TII) merilis laporan akhir tahun Indonesia 2019 dengan beragam topik. Salah satu yang menjadi catatan TII ialah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU-PKS.

Peneliti Bidang Sosial TII Nopitri Wahyuni mengatakan terganjalnya pengesahan RUU-PKS justru dikarenakan tingginya pro dan kontra baik di DPR maupun masyarakat luas. Hal tersebut pun tampak dalam pemberitaan media sepanjang RUU PKS menjadi polemik.

Nopitri memaparkan analisisnya terhadap media online yakni Detik, Liputan6, Suara, Kompas dan CNN Indonesia selama Januari hingga September 2019. Dari pemberitaan media tersebut terpampang dinamika perdebatan publik mengenai RUU-PKS.

"Dari analisis media, pemberitaan RUU PKS mulai tinggi sejak bulan Februari 2019 seiring dengan masuknya RUU tersebut ke pembahasan DPR dan bulan September 2019 seiring dengan berakhirnya periode 2014-2019 dan gelombang demonstrasi sepanjang bulan September," kata Nopitri dalam pemaparannya di Kantor Indonesian Institute, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (17/12/2019).

Baca Juga: Peneliti TII: Pileg 2019 Diwarnai Jual Beli Suara Sampai Miliaran Rupiah

Dari pemberitaan media tersebut, Nopitri menerangkan bahwa banyak fakta-fakta kekerasan seksual, pengemasan perspektif dan pengalaman korban, serta pelurusan opini-opini yang beredar di masyarakat.

Di sisi lain, media berita online juga masih memberikan ruang bagi instansi-instansi yang menolak dan menyebarkan opini-opini negatif terhadap RUU-PKS, terutama partai politik dan beberapa dari anggota PKS.

Dari situlah Nopitri menilai berpengaruh terhadap kinerja legislasi Panja RUU PKS.

Lebih lanjut Nopitri menegaskan bahwa keberpihakan terhadap pengesahan RUU PKS sebenarnya sudah tergambar media.

Berkaca dari hal tersebut, Nopitri berharap ke depannya RUU PKS bisa segera disahkan dalam prolegnas selanjutnya. Dirinya juga mengharapkan adanya kerjasama dari segenap pihak untuk dapat mendorong muatan advokasi yang terfokus pada data dan substansi perlindungan korban.

Baca Juga: Laporan Akhir Tahun The Indonesian Institute: Memudarnya Ideologi Parpol

"Serta visibilitas aktor-aktor yang mendukung pengesahan RUU PKS di media-media yang ada," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI