Ada RUU Perlindungan Tokoh Agama, Wapres Ma'ruf Amin Tunggu Penjelasan DPR

Selasa, 17 Desember 2019 | 20:31 WIB
Ada RUU Perlindungan Tokoh Agama, Wapres Ma'ruf Amin Tunggu Penjelasan DPR
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin belum bisa berkomentar mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. Lantaran sebagai pemerintah, masih harus terlebih dahulu mendengarkan penjelasan DPR soal RUU tersebut.

RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020-2024. RUU tersebut diinisiasi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Maruf mengungkapkan, pemerintah belum diajak untuk mendiskusikan soal RUU tersebut. Dengan begitu, ia masih menunggu argumentasi dari pihak DPR.

"Iya (pemerintah) menunggu," kata Maruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Selasa (17/12/2019).

Baca Juga: DPR Sepakati RUU Prolegnas dan Prolegnas Prioritas

Ketika ditanya perlu atau tidaknya ada RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, Maruf mengungkapkan, hal tersebut menjadi hak DPR sebagai inisiator.

"Kalau memang itu nyata perlu dilindungi kita lihat argumentasinya seperti apa?" ucapnya.

Lebih lanjut, Maruf mengaku belum pernah mengalami dipersekusi, intimidasi ataupun diskriminasi saat menjadi ulama. Namun, dirinya tidak menampik kalau sempat mendapatkan kritikan.

"Dikritik, dicounter itu biasa ya, mungkin ada banyak pihak yang merasakan itu sehingga DPR menangkap itu kemudian dirancang dan menjadi inisiatif DPR," katanya.

Baca Juga: Baleg DPR Raker dengan Menkumham Bahas Prolegnas RUU Prioritas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI