Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengaku prihatin terkait status bekas PPK Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri yang telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK.
Penetapan tersangka itu dilakukan lantaran Udang Sumantri terlibat dalan kasus suap pengadaan barang jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.
Meski kasus yang menjerat Untung merupakan perkara lama, namun kata Ace, Komisi VIII sebagai mitra kerja tidak bosan mengingatkan agar para pejabat di Kemenag dapat berhati-hati dalam melaksanakan program dan anggaran.
"Kami selalu mewanti-wanti dan bersikap kritis kepada Kementerian Agama agar dalam menjalankan program selalu menunjukan integritasnya. Apalagi Kementerian ini seharusnya menjaga moral dan intergritas bangsa," ujar Ace kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).
Baca Juga: Pusaran Korupsi Kemenag, Ditjen Pendidikan Islam Undang Dipecat Tak Hormat
Terkait penetapan Untung sebagai tersangka, KPK kemudian menduga ada aliran dana ke sejumlah politikus.
Terkait hal tersebut, Ace menantang KPK agar dapat mengungkap siapa politikus yang dimaksud supaya tidak tidak menimbulkan polemik di publik.
"Soal dugaan uang itu mengalir ke para politisi, tentu kami tak perlu berspekulasi lebih jauh. Kami harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Silakan buka fakta hukumnya tentang siapa-siapa politisi yang dimaksud," ujar Ace.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan kasus suap yang menjerat Undang Sumanteri sebenarnya bukan penyidikan baru. KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah korupsi lain yang terjadi di lingkungan Kemenag, dan sudah terbukti bersalah di persidangan.
Terutama, kata Laode, pengembangan penyidikan yang melibatkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar beserta putranya, Dendy Prasetia. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) sudah menghukum Djabar selama 15 tahun penjara dalam pengadaan Alquran 2011.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Barang Capai Rp 12 M, PKK Kemenag jadi Tersangka
Dari kasus tersebut, Laode mengatakan, KPK melanjutkan penyidikan terkait dengan kasus-kasus lainnya.
"Dalam penyidikan tersebut, KPK menetapkan USM (Undang Sumantri) pejabat pembuat komitmen di lingkungan ditjen pendis kemenag, sebagai tersangka," kata Laode saat konfrensi pers di gedung KPK, kemarin.