Selanjutnya, polisi kembali meringkus tiga orang, yakni Karsini alias Tini (43), RD alias Rodi (36), dan AP alias Supriayanto alias Alpat (20) di kawasan Sumatra Selatan pada Kamis (5/9/2019).
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.