Suara.com - Aulia Kesuma, dalang di balik kasus pembakaran suami dan anak tiri segera diadili di pengadilan.
Hal ini setelah berkas kasus pembunuhan berencana itu dinyatakan lengkap atau P21.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian menyebut, berkas dinyatakan lengkap pada Senin (16/12/2019) kemarin.
"Iya (berkas perkara) sudah dinyatakan lengkap," kata Jerry saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2019).
Baca Juga: Bos Garuda Dituduh jadi Germo Pramugari, Kasusnya Diambil Alih Polda Metro
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, polisi juga telah melimpahkan penahanan Aulia dan enam tersangka lain serta barang bukti ke pihak kejaksaan.
"Hari ini tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Jerry.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Aulia dan anaknya Kelvin sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23).
Dari pengembangan kasus ini, polisi juga telah menangkap dua dari empat pembunuhan bayaran yang disewa Aulia untuk menghabisi suami dan anak tirinya.
Mereka adalah Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid yang ditangkap di Lampung pada Selasa (27/8/2019).
Baca Juga: Gelap Mata, Bengisnya Driver Ojol Bunuh Pacar saat Gendong Ponakan
Belakangan, mulai terungkap motif pembunuhan yang digagas oleh Aulia. Selain terlilit utang, motif pembunuhan ditengarai lantaran Aulia hendak menguasai harta sang suami. Istri kedua Edi itu menjanjikan uang kepada para eksekutor sebesar Rp 500 juta agar bisa menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.