Suara.com - Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan, akan menggelar rapat bersama pihak terkait guna membahas persoalan adanya larangan menggelar ibadah dan perayaan Hari Natal.
Sutan Riska berharap, dalam rapat tersebut bisa disepakati solusi jalan tengah guna menyelesaikan persoalan tersebut.
"Selasa malam ini pukul 20.00 WIB saya akan rapat dengan pihak terkait. Sabar ya, doakan kami dapat jalan tengah," kata Sutan Riska saat dihubungi Suara.com, Selasa (17/12/2019).
Sebelumnya dikabarkan seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.
Baca Juga: Perkenalkan, Nama Lelaki di Malang Jawa Timur Ini Slamet Hari Natal
Pemerintah setempat berdalih, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.
"Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif," ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto kepada Covesia—jaringan Suara.com melalui telepon di Padang, Selasa (17/1/2/2019).
Menurut Sudarto, pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru sudah berlangsung sejak tahun 1985.
Selama itu pula Sudarto mengungkapkan bahwa umat Nasrani tersebut biasa melakukan ibadah secara diam-diam di salah satu rumah jamaat.
"Mereka sudah beberapa kali mengajukan izin untuk merayakan Natal, namun tak kunjung diberikan izin. Pernah sekali, pada awal tahun 2000, rumah tempat mereka melakukan ibadah kebaktian dibakar karena adanya penolakan dari warga," ungkapnya.
Baca Juga: Umat Kristen di 2 Kabupaten Sumatera Barat Dilarang Rayakan Natal
Sudarto menilai larangan tersebut merupakan suatu tindakan melanggar HAM. Sebab, negara sejatinya telah menjamin setiap umat beragama diberikan kebebasan untuk merayakan hari besar agama masing-masing.