Suara.com - Sosok pria berinisal HA yang menjadi tersangka kasus pencabulan belakangan diketahui adalah Habib Husein Alatas. Dirinya ditangkap di tempat praktik pengobatan alternatifnya, kawasan Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12) awal pekan ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kekinian, Husein telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"(HA) sudah tersangka (berdasarkan) hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah masuk ke (tahap) penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Hingga kekinian, baru ada satu orang korban yang melaporkan tindakan cabul Husein ke polisi. Atas perbuatannya, Husein dijerat dengan Pasal 290 KUHP.
Baca Juga: Dukun Cabul Modus Ritual Buang Sial Incar Para Gadis di Facebook
Diketahui, Husein melancarkan aksi dengan modus mengobati pasiennya. Namun, HA malah bertindak tak senonoh terhadap pasiennya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi berkaitan dengan kasus ini. Salah satu yang diperiksa adalah korban pencabulan yang dilakukan oleh Husein.