Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengambil alih kasus pencemaran nama baik terhadap Vice Presiden Awak Kabin PT Garuda Indonesia, Roni Eka Mirsa karena dituduh sebagai germo pramugari.
Sebelumnya, Roni melaporkan kasus pencemaran nama baik ini akun Twitter @digeeembok ke Polres Bandara Soekarno Hatta.
"Kemarin kasus ini diambil alih Krimsus Polda Metro Jaya, sekarang semuanya diambil alih oleh Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (17/12/2019).
Namun, Yusri tak menjelasakan secara detil perkembangan kasus ini karena beralasan masih didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Eks Dirut Garuda Ari Askhara Anggota BIN, Benarkah?
"Nanti tunggu saja bagaimana hasilnya, masih didalami oleh tim dari Krimsus Polda Metro Jaya karena masalah UU ITE," kata dia.
Dalam penyelidikan kasus ini, Yusri menyampaikan, polisi telah menggali keterangan tiga orang saksi. Pemeriksaan terhadap saksi itu dilakukan setelah berkas laporan dilimpahkan Polres Bandara Soetta ke Polda Metro.
"Sampai dengan saat ini sudah tiga saksi yang diperiksa, saksi pelapor oleh Satreskrim Polres Bandara dan rekan pelapor," katanya.
Sebelumnya, Roni mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun Twitter @digeeembok terkait kasus pencemaran nama baik.
"Ya, betul (melaporkan akun tersebut)," kata Roni kepada Suara.com, Selasa (10/12/2019).
Baca Juga: Terinspirasi Kasus Garuda, Direktur MWP Dapat Karangan Bunga dari Karyawan
Roni melaporkan akun tersebut karena dinilai telah memfitnah dirinya melalui serial tulisan di Twitter.