Wamenhan Sebut Pembebasan Bea Impor Persenjataan untuk Tingkatkan Alutsista

Selasa, 17 Desember 2019 | 16:18 WIB
Wamenhan Sebut Pembebasan Bea Impor Persenjataan untuk Tingkatkan Alutsista
Wamenhan Wahyu Sakti Trenggono. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Wahyu Sakti Trenggono menyebut kebijakan terkait pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer untuk meningkatkan alat utama sistem persenjataan atau alutsista dalam negeri.

Dengan adanya pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, Terenggono berharap kedepannya alutsista dalam negeri akan semakin meningkat.

"Intinya ke depan, pembangunan alutsista dalam negeri harus ditingkatkan. Intinya itu," kata Trenggono di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).

Selain itu ia menyebut kebijakan itu juga memiliki tujuan agar mempermudah proses pemindahan teknologi dan metode manufaktur atau transfer of technology.

Baca Juga: Prabowo Akan Berantas Korupsi Pertahanan, Saut Situmorang: KPK Akan Dukung

"Itu untuk yang kira-kira bisa melakukan transfer of technology," ujarnya.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2019 tentang pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer, dan kepolisian.

Dalam PMK Nomor 164 Tahun 2019 itu dikatakan bahwa kementerian atau lembaga yang punya wewenang untuk mengimpor persenjataan tidak perlu lagi untuk mengajukan persetujuannya kepada menteri melalui direktur jenderal sebgaimana tertuang pada PMK terdahulu, yakni PMK 191 Tahun 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI