Dipecat, Lurah Jelambar Turun Jabatan Jadi Staf Kecamatan

Selasa, 17 Desember 2019 | 15:59 WIB
Dipecat, Lurah Jelambar Turun Jabatan Jadi Staf Kecamatan
Kondisi got yang terletak di Jalan Jelambar Madya Blok A, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat itu memiliki lebar kurang lebih 1,5 meter. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Camat Grogol Petamburan Didit Sumaryanta menyebut mantan Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo turun jabatan menjadi staf sementara di Kecamatan Grogol Petamburan. Agung dipecat karena bertanggungjawab dalam perpeloncoan PPSU di comberan atau got.

Agung dicopot dari jabatan Lurah Jelambar sejak terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atas sejumlah pegawai honorer Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) kelurahan tersebut yang nyebur di got.

"Sekarang bertugas di kecamatan. Jadi petugas di kecamatan. Untuk pengganti lurah sudah saya tunjuk Sekcam (Sekretaris Kecamatan) menjadi Plh untuk melaksanakan tugas sehari-hari di Jelambar," kata Didit di Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Didit mengatakan meski Agung bekerja di bawah kepemimpinannya, Agung tetap dalam pemeriksaan pihaknya atas pelanggaran hukum disiplin aparatur sipil negara (ASN) mulai Selasa sore ini.

Baca Juga: Lurah Jelambar Dipecat karena Pelonco PPSU, Masih Menganggur

Namun Didit tak bisa memastikan berapa lama proses pemeriksaan akan berlangsung. "Yang dilakukan pemeriksaan banyak soalnya termasuk PPSU-nya biar detail. Mohon sabar," kata dia.

Setelah pemeriksaan berlangsung, Didit akan memberikan laporan pemeriksaan Agung beserta rekomendasi sanksi yang akan diterima kepada Pemerintah Kota Jakarta Barat.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi mengisntruksikan Camat Grogol Petamburan, Didit Sumaryanta, memeriksa Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo untuk menjatuhkan hukuman disiplin atas honorer Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) kelurahan tersebut "nyebur" got.

Pemeriksaan tersebut sesuai dengan instruksi dari Inspektorat DKI Jakarta yang ia terima melalui surat pada Senin (16/12) atas temuan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus itu.

"Kalau dugaan terhadap penyalahgunaan kewenangan sudah ditemukan oleh Inspektorat dan ditindak lanjuti untuk penjatuhan hukuman disiplin seperti apa, itu yang perlu dilakukan pemeriksaan camat sebagai atasannya langsung," ujar Rustam.

Baca Juga: Dipecat karena Pelonco PPSU Masuk Got, Lurah Jelambar Ngaku Salah

Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo terindikasi melakukan pelanggaran ketidakpatutan sebagai seorang ASN berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta menyusul viralnya video pegawai honorer kategori dua (K2) harus masuk got dalam sebuah 'tes lapangan'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI