Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf Divonis Mati

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 17 Desember 2019 | 15:53 WIB
Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf Divonis Mati
Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf divonis mati. (Foto: AFP / Jewel SAMAD)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan anti-terorisme Pakistan pada Selasa (17/12/2019) memvonis mati mantan penguasa militer Pervez Musharraf atas tuduhan pengkhianatan terhadap negara serta menggulingkan konstitusi, menurut seorang pejabat tinggi.

"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah terkait Pasal 6 tentang pelanggaran terhadap konstitusi Pakistan," kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem.

Musharraf diadili atas pengkhianatan terhadap negara lantaran memberlakukan status darurat pada 2007.

Musharraf, yang merebut kekuasaan pada 1999 melalui kudeta dan kemudian menjabat sebagai presiden, tinggal di luar Pakistan.

Ia belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar. (Antara/Reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI