KPK Cegah Potensi Kerugian Negara Sektor Kesehatan Rp 18 Triliun

Selasa, 17 Desember 2019 | 15:36 WIB
KPK Cegah Potensi Kerugian Negara Sektor Kesehatan Rp 18 Triliun
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 18,15 triliun dari sektor kesehatan. Di mana penyelamatan uang negara tersebut dari kajian yang dilakukan KPK selama kurang lebih 4 tahun terakhir.

"Untuk dari kajian di sektor kesehatan ini, potensi kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan adalah Rp 18, 15 triliun," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

Agus menjelaskan, dari kajian yang dilakukan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditemukan sejumlah potensi terjadinya fraud atau penyimpangan anggaran.

Potensi fraud ini yakni, adanya fragmentasi (unbundling) atau kesengajaan memecah pelayanan medis, phantom billing atau tagihan biaya tanpa pelayanan, serta unnecessary treatment atau tindakan medis yang tidak diperlukan pasien.

Baca Juga: Era Kepemimpinan Agus Rahardjo Cs di KPK, 2 Tersangka Korupsi Divonis Bebas

Sehingga, atas temuan tersebut, KPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki sistem JKN. Beberapa di antaranya, KPK mendorong rumah sakit pemerintah dan swasta provider JKN seluruh Indonesia untuk menyampaikan Rencana Kebutuhan Obat.

" Hal ini penting agar klaim obat pada JKN transparan dan akuntabel. Ini berpotensi menyelamatkan Rp 18 triliun," ujar Agus.

Kemudian, KPK mendorong penyelesaian tunggakan iuran wajib dalam program JKN dengan mengeluarkan surat kepada 19 pemerintah provinsi dan dua
pemerintah kota untuk tempo pembayaran 2004-2017.

Agus menyebut, sebagai langkah tersebut, KPK telah menyelamatkan Rp 114 miliar. Dari piloting di tiga wilayah, KPK menemukan empat dari enam rumah sakit tidak sesuai penetapan kelasnya.

"Kajian ini berpotensi menyelamatkan uang negara sebesar Rp 33 miliar dalam setahun," ucap Agus.

Baca Juga: Jelang Purna Tugas, Ketua KPK: Perjuangan Melawan Korupsi Belum Selesai

Sementara itu, dari kajian pengadaan alat kesehatan, KPK menemukan e-catalogue belum berjalan optimal. Hal ini karena jumlah alat kesehatan dan penyedia masih relatif sedikit. Penyedianya hanya ada persen dan produknya hanya 35 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI