Suara.com - Masa jabatan Agus Rahardjo Cs yang telah memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi selama empat tahun ini akan segera berakhir pada Desember 2019 ini.
Selain mendulang prestasi lewat penindakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ratusan para koruptor, selama kepemimpinan Agus Cs, KPK memiliki catatan kelam, yakni vonis bebas dua tersangka kasus korupsi.
Keduanya adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang sempat tersandung kasus korupsi SKL BLBI dan eks Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir yang pernah terlilit kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang masih menyoroti soal vonis bebas dua orang tersebut di penghujung masa jabatannya. Saut menganggap vonis bebas keduanya sebagai cobaan yang harus dihadapi KPK.
Baca Juga: Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Resmi Ajukan Kasasi
"Untuk tahun ini, kami menghadapi ujian dalam bentuk vonis kontroversial dalam kasus BLBI dan Direktur Utama PLN dalam dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama," kata Saut di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Meski dianggap banyak kejanggalan terkait putusan vonis, Saut mengklaim KPK tak tinggal diam. Terkait vonis bebas itu, kata Saut, KPK sedang melakukan pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan pengajuan kasasi.
"Pembangunan PLTU Riau-1, menanggapi putusan tersebut, kami telah mengajukan kasasi atas putusan untuk Dirut PLN dan tengah mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung untuk putusan lepas untuk SAT dalam kasus BLBI," kata Saut.