DPR Sepakati RUU Prolegnas dan Prolegnas Prioritas

Selasa, 17 Desember 2019 | 14:29 WIB
DPR Sepakati RUU Prolegnas dan Prolegnas Prioritas
Sebagai ilustrasi: Suasana sidang paripurna DPR/MPR RI, Rabu (2/10/2019). [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI menyetujui program legislasi nasional atau Prolegnas sebanyak 248 Rancangan Undang-Undang (RUU) tahun 2020-2024. Termasuk di dalamnya, yakni 50 RUU Prolegnas prioritas tahun 2020.

Prolegnas dan prolegnas prioritas tersebut disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020. Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ibnu Multazam menyampaikan hasil laporannya.

"Hal yang disepakati yaitu jumlah Prolegnas RUU tahun 2020-2024 sebanyak 248 RUU, 4 RUU carry over, 3 RUU masuk dalam daftar RUU komulatif terbuka, jumlah RUU prolegnas prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU," kata Ibnu, Selasa (17/12/2019).

Setelah hasil laporan Baleg selesai disampaikan, Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian menanyakan kepada 357 dari 575 anggota DPR yang hadir dalam sidang untuk meminta persetujuan atas 248 RUU prolegnas, termasuk 50 RUU prolegnas prioritas.

Baca Juga: Baleg DPR Raker dengan Menkumham Bahas Prolegnas RUU Prioritas

"Apakah Baleg DPR RI 2020-2024 bisa disetujui," tanya Puan yang kemudian disepakati seluruh dewan.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) menyepakati sebanyak 247 RUU masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020-2024 dan 500 RUU prolegnas prioritas tahun 2020.

Di antara 50 RUU prioritas tersebut ada empat RUU carry over yang turut masuk untuk dibahas tahun depan. RUU tersebut diketahui juga sempat menjadi pro kontra di tengah masyarakat lantaran pasal-pasalnya dinilai kontroversial, semisal RUU KUHP.

“Kedua menetapkan prolegnas RUU prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU dan dari RUU prioritas tahun 2020 tersebut terdapat 4 RUU carry over dengan rincian 3 RUU dari pemerintah, yaitu RUU tentang Bea Materai, RUU tentang RKUHP dan RUU Permasyarakatan, sementara satu RUU carry over atas usul DPR, yaitu RUU atas perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg, Rieke Diah Pitaloka, Kamis (5/12/2019).


“Dengan catatan bahwa RUU yang masuk dalam carry over tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam tentang atas pasal-pasal yang mendapatkan perhatian khusus dari publik,” sambungnya.

Baca Juga: Pemerintah Usul 15 RUU Masuk Prioritas Prolegnas 2020, Ada RUU KUHP

Berikut daftar RUU prolegnas prioritas tahun 2020:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI