Mau Gangbang Gadis Teler, Aksi Cabul 4 Remaja Digagalkan Resepsionis Hotel

Selasa, 17 Desember 2019 | 14:29 WIB
Mau Gangbang Gadis Teler, Aksi Cabul 4 Remaja Digagalkan Resepsionis Hotel
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang gadis berusia 13 tahun nyaris diperkosa empat teman prianya setelah dicekoki minuman keras. Percobaan pemerkosaan itu terjadi ketika empat pelaku membawa Pelangi (nama samaran) ke sebuah penginapan pada Minggu (15/12/2019) malam.

Aksi cabul ini bermula ketika para pelaku mengajak Pelangi nongkrong hingga dibikin mabuk. Setelah tak sadarkan diri, para remaja ini membawa korban ke sebuah penginapan kelas melati untuk diperkosa secara bersama-sama.

Dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan--Suara.com, Selasa (17/12/2019), kasus ini terbongkar setelah resepsionis penginapan itu melihat adanya kejanggalan ketika Pelangi yang dalam kondisi teler dibawa para pelaku menginap penginapan melati. Mereka memesan di kamar 302.

Lantaran merasa janggal, akhirnya pegawai penginapan itu menelepon polisi. Tak beberapa lama, polisi pun langsung datang untuk melakukan penggerebekan di kamar yang mereka pesan.

Baca Juga: Pelaku Cabul Gadis Remaja, Tak Sengaja Kirim Rekaman Ke Orang Tua Korban

Terkait kasus ini, polisi pun telah meringkus empat tersangka yang dua dari mereka masih di bawah umur. Mereka adalah R alias Rm (17), AMS (21), YFP (18), dan Mn alias Jk (17).

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono menyampaikan, jika Pelangi sudah sempat disetubuhi salah seorang di antara empat pemuda itu sebelumnya.

"Empat pelaku ini melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur," kata Herie.

Saat diinterogasi petugas, Pelangi ternyata sudah disetubuhi oleh satu tersangka yang usianya masih di bawah umur. Sementara, tiga tersangka lainnya memegang-megang tubuh korban.

"Baru satu orang yang melakukan, sementara tiga lainnya berbuat cabul dengan memegang tubuh korban. Memang niatnya mau menggilir korban," kata Herie.

Baca Juga: Kecanduan Remas Payudara, Jejak Cabul Riyan di Depok Sudah Sasar 5 Cewek

Pengakuan para tersangka, perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan. Sementara, untuk wisma atau penginapan akan dilakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk ketentuan prosedurnya.

Para tersangka dijerat pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara diatas 10 tahun.

"Untuk tersangka di bawah umur tidak dilakukan diversi. Karena ancamannya di atas 10 tahun," ujar Herie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI