Para tersangka dijerat pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara diatas 10 tahun.
"Untuk tersangka di bawah umur tidak dilakukan diversi. Karena ancamannya di atas 10 tahun," ujar Herie.