Mau Gangbang Gadis Teler, Aksi Cabul 4 Remaja Digagalkan Resepsionis Hotel

Selasa, 17 Desember 2019 | 14:29 WIB
Mau Gangbang Gadis Teler, Aksi Cabul 4 Remaja Digagalkan Resepsionis Hotel
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Para tersangka dijerat pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara diatas 10 tahun.

"Untuk tersangka di bawah umur tidak dilakukan diversi. Karena ancamannya di atas 10 tahun," ujar Herie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI