Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal primer yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Simpan Sabu di Kamar Hotel, Polisi Cokok 2 Pengedar Narkoba di Jakut
Selasa, 17 Desember 2019 | 14:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
India Gagalkan Kapal Iran, Angkut 500 Kg Narkoba di Lepas Pantai Gujarat
15 November 2024 | 16:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI