Umat Kristen di 2 Kabupaten Sumatera Barat Dilarang Rayakan Natal

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 17 Desember 2019 | 14:14 WIB
Umat Kristen di 2 Kabupaten Sumatera Barat Dilarang Rayakan Natal
Ilustrasi Pohon Natal. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.

Pemerintah setempat beralasan, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.

"Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif," ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto kepada Covesia—jaringan Suara.com melalui telepon di Padang, Selasa (17/1/2/2019).

Sudarto mengatakan, pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru sudah berlangsung sejak tahun 1985.

Baca Juga: Ada Pohon Natal dari Petai, Warganet: Rayakan Natal dengan Sentuhan Lokal

"Sudah berlangsung cukup lama (1985), selama ini mereka beribadah secara diam-diam di rumah salah satu jamaat, namun mereka sudah beberapa kali mengajukan izin untuk merayakan Natal, namun tak kunjung diberikan izin. Pernah sekali, pada awal tahun 2000, rumah tempat mereka melakukan ibadah kebaktian dibakar karena adanya penolakan dari warga," kata Sudarto.

Sudarto menilai, larangan tersebut merupakan suatu tindakan melanggar HAM, karena di negara ini setiap umat beragama diberikan kebebasan untuk merayakan hari besar agama masing-masing.

"Saat ini sekitar 210 kepala keluarga (KK) umat Nasrani di Sungai Tambang, yang terdiri dari 120 KK jamaat HKBP, 60 KK Khatolik dan 30 KK GKII. Selama ini merayakan Natal di geraja di Sawahlunto yang harus menempuh jarak 120 kilometer," tegasnya.

Karena faktor jarak tersebut, pada akhirnya mereka secara bersama-sama mengajukan izin untuk bisa merayakan Natal di lingkungan mereka tinggal.

"Karena terlalu jauh, mereka kembali mengajukan izin untuk merayakan secara bersama di rumah saja, namun tetap tidak mendapakan izin," kata Sudarto.

Baca Juga: Rayakan Natal, Ratu Elizabeth II Habiskan Rp 500 Juta untuk Beli Kado

Saat ini, Sudarto dan beberapa perwakilan PUSAKA mendatangi Komnas HAM dan Ombudsman untuk mengadukan nasib mereka, agar mendapatkan izin merayakan Natal dan Tahun Baru mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI