"Dalam penyidikan tersebut, KPK menetapkan USM (Undang Sumantri) pejabat pembuat komitmen di lingkungan ditjen pendis kemenag, sebagai tersangka," kata Laode saat konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Pusaran Korupsi Kemenag, Ditjen Pendidikan Islam Undang Dipecat Tak Hormat
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Selasa, 17 Desember 2019 | 11:37 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cek Fakta: Ahmad Luthfi Sebut Jumlah Penduduk Muslim di Jawa Tengah Capai 97 Juta Jiwa, Benarkah?
22 November 2024 | 14:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI