Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional Bulog, Tri. Tri akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan keterangan Tri diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.
"Kami periksa Tri dalam kapasitas saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2019).
Selain Tri, penyidik KPK turut memanggil Kepala Divisi Keuangan PTPN III Holding, Linda. Kemudian pegawai PT Fajar Mulia Trasindo Sumarli. Keduanya pun akan diperiksa sebagai saksi untuk I Kadek.
Baca Juga: Masukan PPP ke Jokowi: Dewas KPK Jangan Diisi Orang-orang Politisi
Dalam kasus ini KPK telah menjerat tiga orang tersangka, yakni Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT. Fakar Mulia Transindo, I Kadek Kertha Laksana dan Dirut PTPN III Dolly Pulungan.
Dolly diduga menerima suap dari Pieko senilai 345 Ribu Dolar Singapura. Pemberian suap terkait pendistribusian gula.
Untuk, Pieko selaku pemberi suap perkaranya sudah bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta.