Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dan memeriksa mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri terkait kasus yang menjerat Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara, Selasa (17/12/2019).
Pemeriksaan tersebut terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
"Kami periksa Bachtiar dalam kapasitas saksi untuk tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Selain Bachtiar, KPK turut memanggil anggota DPR RI, Tamanuri. Tamanuri juga diperiksa dalam kapasitas saksi untuk penyidikan Agung.
Baca Juga: Telisik Aliran Suap Suaminya, Istri Bupati Lampung Utara Diperiksa KPK
Dalam kasus tersebut, KPK total telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin.
Kemudian Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri, serta dua orang dari unsur swasta masing-masing, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan total sekitar Rp 1,2 miliar.
Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra pada Wan Hendri melalui Syahril.
Hendra menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Wan Hendri dan kemudian Wan Hendri menyerahkan uang Rp 240 juta pada Syahri. Namun, sejumlah Rp 60 juta masih berada di tangan Hendri.
Baca Juga: KPK Geledah 4 Rumah Terkait Suap Proyek Bupati Lampung Utara Nonaktif