Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pihaknya bakal melakukan penyelidikan terkait dugaan pelangggaran hukum dalam proses penggusuran di Tamansari, Bandung, Jawa Barat.
Mahfud mengatakan semua pihak tidak boleh melanggar hukum.
"Siapapun tidak boleh melanggar hukum. Satpol PP, Polisi, termasuk rakyat tidak boleh melanggar hukum. Jadi itu nanti diselidiki," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
Terkait penggusuran yang berujung kericuhan, mantan Ketua MK itu mengaku sudah mengetahui kronologisnya.
Baca Juga: Mahfud Sebut Komisi KKR untuk Bereskan Kasus HAM Masa Lalu yang Macet
Mahfud lagi-lagi menegaskan bahwa terkait dugaan adanya pelangggaran hukum akan segera diselidiki.
"Saya sih sudah tahu kronologisnya. Pokoknya siapapun harus taat hukum. Jadi masih akan diselidiki," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan adanya dugaan pelangggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses pengamanan penggusuran di Tamansari, Bandung, Jawa Barat. Sebab, ditemukan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum keamanan.
"Ini kan menyalahi SOP. Tidak boleh polisi melakukan kekerasan dalam satu proses penegakan hukum," kata Taufan.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Presiden Terbitkan Perppu HAM, Mahfud MD: Silakan Saja