Eks Sekretaris MA, Nurhadi, Diduga Terima Suap Rp 46 Miliar

Senin, 16 Desember 2019 | 23:52 WIB
Eks Sekretaris MA, Nurhadi, Diduga Terima Suap Rp 46 Miliar
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (16/12/2019) diduga telah menerima suap sebesar Rp 46 miliar.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menjelaskan bahwa Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap serta gratifikasi dalam penanganan perkara di MA pada periode 2011-2016.

Selain Nurhadi (NHD), dalam kasus itu KPK juga menetapkan dua tersangka yakni Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dan pihak swasta yang juga menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE).

Nurhadi diduga menerima suap atau gratifikasi terkait tiga perkara di MA. Pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Baca Juga: Suap Perkara di MA, Nurhadi dan Menantu Kompak Jadi Tersangka

"Pada awal 2015, tersangka RHE menerima 9 lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka HS untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero) dan dalam proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan," ungkap Saut.

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan 8 lembar cek dari PT. MIT dan 3 lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar.

"Tetapi, kemudian PT. MIT kalah dan karena pengurusan perkara tersebut gagal maka tersangka HS meminta kembali 9 lembar cek yang pernah diberikan tersebut," tutur Saut.

Perkara kedua adalah pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT. MIT. Pada 2015 Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT.MIT. Perkara perdata ini dimenangkan oleh Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.

"Pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara HS dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari Tersangka HS kepada NHD melalui tersangka RHE sejumlah total Rp 33,1 miliar," ungkap Saut.

Baca Juga: Istri Nurhadi Sebut Uang yang Disita KPK untuk Perobatan Saraf Kejepit

Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI