Korupsi Pengadaan Barang Capai Rp 12 M, PKK Kemenag jadi Tersangka

Senin, 16 Desember 2019 | 20:59 WIB
Korupsi Pengadaan Barang Capai Rp 12 M, PKK Kemenag jadi Tersangka
Pimpinan KPK, yakni Laode M Syarif dan Saut Situmorang bersama Jubir KPK Febri Diansyah saat merilis kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris MA Nurhadi. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2011.

"KPK menetapakan USM (Undang Sumantri) pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag, sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK Merah Putih, jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Menurutnya, penetapan Undang Sumantri sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap eks anggota Banggar DPR RI Dzulkarnaen Djabar yang telah divonis 15 tahun penjara.

Kemudian, Dendy Prasetia, anak  kandung Dzulkarnaen yang berperan sebagai rekanan Kemenag telah divonis penjara dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Dianggap Kriminal, Sri Mulyani Minta Polisi hingga KPK Usut Kasus Jiwasraya

Dzulkarnaen Djabar bersama Dendy dan Fahd El Fouz Fahd sendiri sudah bebas dari kasus itu.  Keduanya diduga mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs pada tahun anggaran 2011.

"Untuk membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek," kata Laode.

Dalam kasus ini, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan terkait suap pengadaaan barang di Ditjen Pendis Kemenag tahun anggaran 2011.

Rincian pengadaan itu berupa peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp 40 Miliar, pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp 23,25 Miliar, dan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp 50,75 Miliar.

"Tersangka Undang selaku PPK di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Ditjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan daftar pemilik pekerjaan," ujar Laode.

Baca Juga: Masukan PPP ke Jokowi: Dewas KPK Jangan Diisi Orang-orang Politisi

Kemudian, pada Oktober 2011, tersangka Undang menandatangani dokumen harga pekiraan sendiri (HPS) spesifikasi teknis laboratorium Komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT CGM yang ditawarkan paket pekerjaan.

Namun, setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan biaya peminjaman perusahaan.

Bulan November 2011, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT BKM sebagai pemenang.

"Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang tersebut menyampaikan sanggahan," kata Laode.

Selanjutnya, Undang mengetahui adanya sanggahan tersebut, tapi setelah bertemu dengan pihak pemenang lelang, Undang langsung tandatangani kontrak bersama PT BKM. Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp 27,9 Miliar

"Untuk dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 12 Miliar," kata Laode.

Dalam kasus ini, Undang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI