Namun, setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan biaya peminjaman perusahaan.
Bulan November 2011, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT BKM sebagai pemenang.
"Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang tersebut menyampaikan sanggahan," kata Laode.
Selanjutnya, Undang mengetahui adanya sanggahan tersebut, tapi setelah bertemu dengan pihak pemenang lelang, Undang langsung tandatangani kontrak bersama PT BKM. Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp 27,9 Miliar
Baca Juga: Dianggap Kriminal, Sri Mulyani Minta Polisi hingga KPK Usut Kasus Jiwasraya
"Untuk dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 12 Miliar," kata Laode.
Dalam kasus ini, Undang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.