Tipu 3.680 Orang, Sindikat Penipuan Rumah Syariah Digulung Polisi

Senin, 16 Desember 2019 | 20:37 WIB
Tipu  3.680 Orang, Sindikat Penipuan Rumah Syariah Digulung Polisi
Polda Metro Jaya meringkus empat orang terkait kasus penipuan dengan modus menjual rumah syariah. Mereka adalah MA, SW, CB, dan S. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus empat orang terkait kasus penipuan dengan modus menjual rumah syariah. Mereka adalah MA, SW, CB, dan S.

Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini sudah menyasar 3.680 korban. Bahkan, kerugian total yang dialami para korban mencapai Rp 40 miliar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, sindikat ini kerap menawarkan rumah dalam kompleks perumahan berharga murah. Dengan bumbu-bumbu seperti tanpa riba, para korban terpikat dengan tipu daya sindikat ini.

"(Para tersangka) menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perunahan syariah. Harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga masyarakat tertarik. Ada 3.680 korban, dari itu semua kita sudah memeriksa 63 korban," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2019).

Baca Juga: Raup Duit Hingga Puluhan Juta, Begini Modus Penipuan Rekrut Driver Ojol

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka memunyai peran yang berbeda-beda. Tersangka MA memainkan peran sebagai komisaris PT Wepro Citra Sentosa yang merencanakan pembangunan perumahan fiktif.

Selanjutnya, tersangka SW bertindak sebagai  direktur utama PT Wepro Citra Sentosa yang menjalankan perusahan serta bekerja sama dengan pihak lain untuk suksesi penjulan rumah.

Kemudian, tersangka CB berperan sebagai karyawan pemasaran. Dia bertugas membuat iklan dan brosur untuk meyakinkan para konsumen.

Sementara itu, tersangka S merupakan istri dari tersangka MA. Perempuan ini berperan sebagai pemegang rekening yang menampung uang para korban.

Gatot menyebut, perumahan tersebut akan dibangun di kawasan Tangerang Selatan dan Banten. Para tersangka menjanjikan para korban kalau pembangunan rumah bakal rampung Desember 2018.

Baca Juga: Setahun Lakukan Penipuan Rekrut Driver Ojol, Tiga Orang Diringkus Polda DIY

Kenyataan bertepuk sebelah tangan, rumah yang dijanjikan tak kunjung dimiliki para korban. Hingga penghujung Maret 2019, para korban tak diberikan kunci rumah oleh para tersangka.

"Kenyataannya mereka dijanjikan bulan Desember 2018, pembeli perumahan sudah diberikan kunci. Faktanya tidak diberikan hingga Maret 2019," papar Gatot.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan master plan pembangunan perumahan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 juncto Pasal 154, Pasal 138 jo Pasal 45 jo Pasal 55, Pasal 139 jo Pasal 156, Pasal 145 jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI