Tipu 3.680 Orang, Sindikat Penipuan Rumah Syariah Digulung Polisi

Senin, 16 Desember 2019 | 20:37 WIB
Tipu  3.680 Orang, Sindikat Penipuan Rumah Syariah Digulung Polisi
Polda Metro Jaya meringkus empat orang terkait kasus penipuan dengan modus menjual rumah syariah. Mereka adalah MA, SW, CB, dan S. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kenyataannya mereka dijanjikan bulan Desember 2018, pembeli perumahan sudah diberikan kunci. Faktanya tidak diberikan hingga Maret 2019," papar Gatot.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan master plan pembangunan perumahan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 juncto Pasal 154, Pasal 138 jo Pasal 45 jo Pasal 55, Pasal 139 jo Pasal 156, Pasal 145 jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.

Baca Juga: Raup Duit Hingga Puluhan Juta, Begini Modus Penipuan Rekrut Driver Ojol

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI