Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus empat orang terkait kasus penipuan dengan modus menjual rumah syariah. Mereka adalah MA, SW, CB, dan S.
Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini sudah menyasar 3.680 korban. Bahkan, kerugian total yang dialami para korban mencapai Rp 40 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, sindikat ini kerap menawarkan rumah dalam kompleks perumahan berharga murah. Dengan bumbu-bumbu seperti tanpa riba, para korban terpikat dengan tipu daya sindikat ini.
"(Para tersangka) menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perunahan syariah. Harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga masyarakat tertarik. Ada 3.680 korban, dari itu semua kita sudah memeriksa 63 korban," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2019).
Baca Juga: Raup Duit Hingga Puluhan Juta, Begini Modus Penipuan Rekrut Driver Ojol
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka memunyai peran yang berbeda-beda. Tersangka MA memainkan peran sebagai komisaris PT Wepro Citra Sentosa yang merencanakan pembangunan perumahan fiktif.
Selanjutnya, tersangka SW bertindak sebagai direktur utama PT Wepro Citra Sentosa yang menjalankan perusahan serta bekerja sama dengan pihak lain untuk suksesi penjulan rumah.
Kemudian, tersangka CB berperan sebagai karyawan pemasaran. Dia bertugas membuat iklan dan brosur untuk meyakinkan para konsumen.
Sementara itu, tersangka S merupakan istri dari tersangka MA. Perempuan ini berperan sebagai pemegang rekening yang menampung uang para korban.
Gatot menyebut, perumahan tersebut akan dibangun di kawasan Tangerang Selatan dan Banten. Para tersangka menjanjikan para korban kalau pembangunan rumah bakal rampung Desember 2018.
Baca Juga: Setahun Lakukan Penipuan Rekrut Driver Ojol, Tiga Orang Diringkus Polda DIY
Kenyataan bertepuk sebelah tangan, rumah yang dijanjikan tak kunjung dimiliki para korban. Hingga penghujung Maret 2019, para korban tak diberikan kunci rumah oleh para tersangka.