Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menindaklanjuti kasus tenaga honorer yang disuruh menceburkan diri ke saluran got.
Dari hasil penyelidikan itu, Lurah Jelambar Agung Triatmojo beserta tujuh orang tim seleksi karyawan telah dicopot.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi mengaku telah melakukan penelusuran bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. Sanksi itu, menurutnya sesuai dengan aturan Pasal 27 Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“PNS diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan dikenakan sanksi hukuman berat dapat dibebastugaskan, sementara dalam rangka pemeriksaan jatuhan hukuman," kata Michael di Balai Kota DKI Jakarta Senin (16/12/2019).
Baca Juga: Honorer DKI Disuruh Masuk Got, Walkot Jakbar: Mereka Senang-senang di Situ
Ia menjelaskan, tenaga honorer yang mengikuti seleksi mencapai 98 orang. Dari jumlah tersebut, tim penyeleksi membaginya menjadi dua kelompok. Tenaga honorer yang masuk ke got itu disebutnya berjumlah 45 orang.
“Menurut informasi peserta seleksi ada 98. Dibagi 2 tes lapangan tanggal 10 dan 11 Desember 2019. Yang dilakukan perendaman 45 orang,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi mengatakan belum bisa memberikan keputusan soal kejadian itu. Ia mengaku akan menunggu hasil penyelifikan yang ditargetkan akan rampung dalam waktu empat hari.
“Nanti akan dilihat bentuk kesalahan seperti apa, sanksinya seperti apa. Itu akan dilakukan oleh camat yang bersangkutan," jelasnya.
Sebelumnya, sebuah video pegawai honorer K2 dan non-K2 DKI Jakarta menjadi viral di media sosial karena mereka ramai-ramai berendam di got kotor yang dikabarkan sebagai syarat untuk perpanjangan masa kontrak kerja.
Baca Juga: Politikus Gerindra: Honorer DKI Masuk Got karena Senang Dipekerjakan Lagi
Pantauan Suara.com, got yang terletak di Jalan Jelambar Madya Blok A, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat itu memiliki lebar kurang lebih 1,5 meter.
Got tersebut tampak kotor hitam pekat dan mengeluarkan bau tak sedap.
Di got ini, dalam video tersebut, kurang lebih ada 30 orang pria dan wanita dan berbaris dua banjar, mereka saling memijat bahu satu sama lain.
Sekilas tidak ada masalah dengan video tersebut karena mereka melakukannya dengan tawa riang, kegiatan itu juga diawasi langsung oleh sejumlah orang yang mengenakan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di atas mereka.
Namun, sejumlah orang menilai hal itu tidak manusiawi dan secara aturan melanggar aturan Surat Edaran (SE) Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP); saat perpanjangan kontrak tidak ada lagi tes lapangan/tes fisik.