Suruh Honorer Nyebur ke Got, Lurah Jelambar Kena Pelanggaran Disiplin

Senin, 16 Desember 2019 | 18:40 WIB
Suruh Honorer Nyebur ke Got, Lurah Jelambar Kena Pelanggaran Disiplin
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi. (Suara.com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menindaklanjuti kasus tenaga honorer yang disuruh menceburkan diri ke saluran got.

Dari hasil penyelidikan itu, Lurah Jelambar Agung Triatmojo beserta tujuh orang tim seleksi karyawan telah dicopot.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi mengaku telah melakukan penelusuran bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. Sanksi itu, menurutnya sesuai dengan aturan Pasal 27 Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Video pegawai honorer di Jakarta Barat masuk ke got berisi air keruh dan kotor ketika melakukan tes perpanjangan kontrak, viral di media-media sosial. [Facebook]
Video pegawai honorer di Jakarta Barat masuk ke got berisi air keruh dan kotor ketika melakukan tes perpanjangan kontrak, viral di media-media sosial. [Facebook]

“PNS diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan dikenakan sanksi hukuman berat dapat dibebastugaskan, sementara dalam rangka pemeriksaan jatuhan hukuman," kata Michael di Balai Kota DKI Jakarta Senin (16/12/2019).

Baca Juga: Honorer DKI Disuruh Masuk Got, Walkot Jakbar: Mereka Senang-senang di Situ

Ia menjelaskan, tenaga honorer yang mengikuti seleksi mencapai 98 orang. Dari jumlah tersebut, tim penyeleksi membaginya menjadi dua kelompok. Tenaga honorer yang masuk ke got itu disebutnya berjumlah 45 orang.

“Menurut informasi peserta seleksi ada 98. Dibagi 2 tes lapangan tanggal 10 dan 11 Desember 2019. Yang dilakukan perendaman 45 orang,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi mengatakan belum bisa memberikan keputusan soal kejadian itu. Ia mengaku akan menunggu hasil penyelifikan yang ditargetkan akan rampung dalam waktu empat hari.

“Nanti akan dilihat bentuk kesalahan seperti apa, sanksinya seperti apa. Itu akan dilakukan oleh camat yang bersangkutan," jelasnya.

Sebelumnya, sebuah video pegawai honorer K2 dan non-K2 DKI Jakarta menjadi viral di media sosial karena mereka ramai-ramai berendam di got kotor yang dikabarkan sebagai syarat untuk perpanjangan masa kontrak kerja.

Baca Juga: Politikus Gerindra: Honorer DKI Masuk Got karena Senang Dipekerjakan Lagi

Pantauan Suara.com, got yang terletak di Jalan Jelambar Madya Blok A, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat itu memiliki lebar kurang lebih 1,5 meter.

REKOMENDASI

TERKINI