KPK Absen, Sidang Gugatan Eks Presdir Lippo Cikarang Ditunda Hakim

Senin, 16 Desember 2019 | 15:41 WIB
KPK Absen, Sidang Gugatan Eks Presdir Lippo Cikarang Ditunda Hakim
KPK resmi melakukan penahanan terhadap eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan perdana yang diajukan eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat oleh KPK.

Sidang ini ditunda lantaran perwakilan dari KPK urung hadir di persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sudjarwanto.

"Sidang setelah dilakukan pertimbangan ditunda hari Senin tanggal 6 Januari 2020 karena termohon tidak hadir," kata Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, Senin (16/12/2019).

Kuasa Hukum Toto, Ahmad Masyud mengaku kliennya keberatan atas penundaan sidang selama empat minggau yang diminta pihak KPK selaku tergugat.

Baca Juga: Murka Soal Pembangunan Kilang Minyak, Jokowi Minta Bantuan Polri Hingga KPK

"Kami hormati proses hukum ini, apapun yang terjadi kami tetap pada rules-nya. Karena ini upaya hukum yang kami jalani untuk hak dan kewajiban klien kami. Harapan kami, hakim objektif dalam menilai perkara ini dengan dalil-dalil yang kami sampaikan," kata Masyhud

Untuk diketahui, Toto ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga memberikan suap Rp 10 miliar atas izin proyek pembangunan Meikarta.

Toto mengaku bahwa penetapan dirinya tak memiliki sejumlah bukti kuat oleh KPK. Sehingga, dirinya mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan Toto terdaftar pada Rabu, 27 September 2019, dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dalam petitum permohonan, Toto selaku pemohon meminta KPK menghentikan dan membatalkan demi hukum penetapan tersangka kepada dirinya.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.

Baca Juga: Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Panggil Komisaris PT PN VI Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI