Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengintruksi kepada seluruh jajarannya untuk lebih beradab ketika melaksanakan program termasuk perekruratan pegawai honorer.
Hal itu disampaikan Anies menanggapi video viral puluhan honorer disuruh berendam di saluran got.
Terkait kasus ini, Anies pun resmi telah mencopot Lurah Jelambar, Agung Triatmojo lantaran dianggap lalai terkait proses perpanjangan kontrak PJLP atau Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan.
"Seperti ini jadi pelajaran semua, bahwa ketika ada proses pembelajaran maka kerjakan dengan cara yang beradab. Kebiasan-kebiasaan apapun yang dilakukan di manapun walaupun sudah berkali-kali, kalau itu tidak menjaga prinsip keberadaban maka tidak boleh dilaksanakan dan akan kami beri sanksi," kata Anies Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2019).
Baca Juga: DWP dan Colloseum Dianggap 'Maksiat Friendly', FPI Protes Keras Anies
Mantan Rektor Universitas Paramadina itu mengklaim langsung memerintahkan Inspektorat Kota Jakarta Barat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Jelambar dan semua pihak yang terlibat dalam video honerer masuk ke got.
Anies menyatakan bakal memproses jika nantinya ada pihak yang melakukan hal serupa.
"Begitu ada laporan, kami langsung proses, begitu ada kejadian kami langsung proses. Bahkan sebelum viral di media, belum ada di sosmed kita begitu proses langsung kita tindak dan langsung sampai hari ini lurahnya dinonaktifkan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengatakan, seluruh pihak yang terlibat diperiksa terkait dugaan kelalaian dalam mekanisme tata cara perpanjangan konrtak PJLP atau Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan.
Seluruh Panitia dan dan Lurah selaku kepala unitnya diperiksa Tim Gabungan Inspektorat dan BKD, tingkat provinsi hingga Jakarta Barat," kata Chaidir saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (14/12/2019).
Baca Juga: Heboh Tes Fisik Honorer DKI, Ferdinand: Kenapa Bukan Anies yang Masuk Got?
Nantinya, kata Chaidir, hasil pemeriksaaan diserahkan ke atasan sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS.