Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana enam tahanan politik Papua terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka, beberapa waktu lalu.
Sidang perdana tersebut sedianya beragendakan pembacaan dakwaan terhadap enam tahanan politik Papua, yakini Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Anes Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere.
Hakim Ketua Agustinus Setya Wahyu Triwiranto mengatakan sidang ditunda lantaran kuasa hukum enam tahanan politik Papua belum menerima berkas perkara.
Agustinus pun menyampaikan sidang pembacaan dakwaan terhadap enam tahanan politik Papua tersebut diagendakan kembali digelar pada Kamis 19 Desember 2019 mendatang.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kasus Makar Aktivis Papua Surya Anta cs Ditolak!
"Hari ini tolong JPU (jaksa penuntut umum) dan PH (pengacara hukum) berkoordinasi menyelesaikan berkas perkara. Kami tunda sidang hari Kamis untuk bacakan dakwaan," kata Agustinus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
Dalam sidang lanjutan ini, Marluli sempat menyampaikan keberatan kepada Jaksa Penuntut Umum lantaran belum menerima salinan berkas dakwaan.
Maruli meminta pihaknya terlebih dahulu diberikan salinan berkas perkara sebelum dakwaan dibacakan.
"Jangan sampai hak kami terabaikan. Ini ancaman untuk terdakwa sangat serius 20 tahun sampai seumur hidup. Terdakwa sendiri merasa keberatan. Jangan sampai melemparkan dakwaan tapi terdakwa belum mendapatkan (berkas) dakwaan," kata Maruli.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang diwakili, Abdul Basir mengklaim jika pihaknya sudah memberikan salinan berkas dakwaan kepada pihak rutan.
Baca Juga: Sore Ini, Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta cs Diputus
Abdul pun berjanji akan segera menyerahkan salinan berkas dakwaan kepada pengacara hukum enam tahanan politik Papua.
"Surat salinan perkara sudah diserahkan ke rutan masing-masing. Dalam waktu dekat kami akan serahkan copy," ujar Abdul.
Untuk diketahui, polisi menetapkan enam aktivis Papua sebagai tersangka terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, pada 28 Agustus silam.
Dalam kasus ini, keenam tahanan politik Papua tersebut dijerat dengan Pasal 106 dan 110 KUHP.