Sidang Ditunda, Kubu Tapol Papua Semprot Jaksa karena Merasa Disepelekan

Senin, 16 Desember 2019 | 14:53 WIB
Sidang Ditunda, Kubu Tapol Papua Semprot Jaksa karena Merasa Disepelekan
Enam tahan politik Papua pada Senin (16/12/2019) siang, menjalani sidang dakwan terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Surat salinan perkara sudah diserahkan ke rutan masing-masing. Dalam waktu dekat kami akan serahkan copy," ujar Abdul.

Untuk diketahui, polisi menetapkan enam aktivis Papua sebagai tersangka terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, pada 28 Agustus silam.

Dalam kasus ini, keenam tahanan politik Papua tersebut dijerat dengan Pasal 106 dan 110 KUHP.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kasus Makar Aktivis Papua Surya Anta cs Ditolak!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI