Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada temuan soal adanya penempatan dana dalam rekening kasino di luar negeri milik kepala daerah. Temuan uang dalam bentuk valuta asing itu yang totalnya mencapai Rp 50 miliar.
Terkait temuan itu, Polri masih menunggu bukti yang cukup guna menelisik temuan PPATK. Jika ditemukan adanya dua alat bukti yang cukup serta tindak pidana, maka polisi akan bergerak dan menindaklanjutinya.
"Prinsipnya bukti cukup karena laporan itu harus ada cukup bukti. Minimal dua alat bukti ada tindak pidana pasti akan ditindaklanjuti," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen M Iqbal di Bareskrim Polri, Senin (16/12/2019).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyebut pihaknya masih menunggu laporan hasil analisis dari PPATK.
Baca Juga: Demokrat Hanya Usung Calon Kepala Daerah yang Bebas dari Kasus Korupsi
"Kami nunggu hasil PPATK seperti apa. Nanti dia (PPATK) keluarkan LHA atau laporan hasil analisis seperti apa," tambah Asep.
Untuk diketahui, PPATK menemukan sejumlah transaksi kepala daerah melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri. Temuan PPATK itu nilainya setara Rp 50 miliar.