Tapol Papua Pakai Pakaian Adat di Sidang Dakwaan Pengibaran Bintang Kejora

Senin, 16 Desember 2019 | 14:16 WIB
Tapol Papua Pakai Pakaian Adat di Sidang Dakwaan Pengibaran Bintang Kejora
Enam tahan politik Papua menjalani sidang dakwan terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora pada Senin (16/12/2019) siang. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Enam tahan politik Papua menjalani sidang dakwan terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora pada Senin (16/12/2019) siang. Enam tahanan politik Papua tersebut, yakni Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Anes Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere.

Berdasarkan pantauan Suara.com, sidang dakwaan tersebut digelar di ruang Admajaya IV sekitar pukul 13.00 WIB. Beberapa tahanan politik Papua tersebut terlihat mengenakan pakaian adat khas Bumi Cendrawasih.

Sedangkan Dano dan Ambrosius terlihat telanjang dada dan mewarnai sekujur badannya dengan tulisan "Monkey". Selain itu, terlihat pula mereka mengenakan topi Kari-kari khas Papua.

"Kami mau menghargai persidangan ini, dan ingin menunjukan budaya kami,” ujar Dano sesaat sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sore Ini, Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta cs Diputus

Dano mengatakan pihaknya sengaja mempersiapkan diri menggunakan pakaian adat Papua dalam persidangan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk identitas dirinya.

Enam tahan politik Papua pada Senin (16/12/2019) siang, menjalani sidang dakwan terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora. (Suara.com/M. Yasir)
Enam tahan politik Papua menjalani sidang dakwan terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora pada Senin (16/12/2019) siang. (Suara.com/M. Yasir)

“Ya tadi teman bawa (odol dan topi Kari) untuk persiapan sidang,” ujarnya.

Untuk diketahui, polisi menetapkan enam aktivis Papua sebagai tersangka terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, pada 28 Agustus silam. Keenam tahanan politik Papua tersebut dijerat dengan Pasal 106 dan 110 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI