Suara.com - Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Pemprov DKI menindak tegas oknum PNS yang meminta pegawai honorer menyeburkan diri ke dalam got sebagai syarat perpanjangan kontrak di Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat. Prasetio bahkan meminta agar oknum tersebut dicopot dari jabatannya.
Prasetio menilai tindakan tegas penting untuk diambil agar kejadian serupa tak terulang lagi.
"Harus ada tindakan tegas kepada oknum yang mempunyai ide plonco untuk perekutan PPSU yang baru," ujar Prasetio saat dihubungi, Senin (16/12/2019).
Menurut Prasetio, kejadian ini bukanlah pertama kali dilakukan oleh oknum saat perekrutan pegawai. Tidak hanya di Lurah Jelambar, ia juga minta jika terbukti bersalah, maka tingkat lainnya dari Kepala Seksi hingga Sekretaris Kelurahan juga harus dicopot.
Baca Juga: Prasetio Pimpin DPRD Jakarta Lagi, Anies Harap Komunikasi Terbangun Baik
"Ini bukan yang pertama ya, udah ada kejadian di tempat lain juga. Copot semua lurah, Sekel, Kasie-kasie yang terlibat," pungkasnya.
Sebelumnya sebuah video pegawai honorer K2 dan non-K2 DKI Jakarta menjadi viral di media sosial karena mereka ramai-ramai berendam di got kotor yang dikabarkan sebagai syarat untuk perpanjangan masa kontrak kerja.
Pantauan Suara.com, got yang terletak di Jalan Jelambar Madya Blok A, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat itu memiliki lebar kurang lebih 1,5 meter.
Got tersebut tampak kotor hitam pekat dan mengeluarkan bau tak sedap.
Di got ini, dalam video tersebut, kurang lebih ada 30 orang pria dan wanita dan berbaris dua banjar, mereka saling memijat bahu satu sama lain.
Baca Juga: Ditunjuk Megawati, Prasetio Bakal Jadi Ketua DPRD Jakarta Lagi
Sekilas tidak ada masalah dengan video tersebut karena mereka melakukannya dengan tawa riang, kegiatan itu juga diawasi langsung oleh sejumlah orang yang mengenakan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di atas mereka.
Namun, sejumlah orang menilai hal itu tidak manusiawi dan secara aturan melanggar aturan Surat Edaran (SE) Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP); saat perpanjangan kontrak tidak ada lagi tes lapangan/tes fisik.