Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI M. Syarkawi Rauf (MSR), Senin (16/12/2019). Rauf akan dimintai keterangan terkait kasus distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Rauf akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL, terkait tindak pidana korupsi suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/12/2019).
Untuk diketahui, Rauf merupakan mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pada agenda pemeriksaan sebelumnya, Rauf tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (2/12) lalu.
Baca Juga: Minta Jokowi ke KPK, Saut: Ngobrol Lah dengan Penyidik dan Tim Pencegahan
Selain Rauf, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka IKL, yakni Arum Sabil dari unsur swasta.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni sebagai pemberi PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sedangkan sebagai penerima, yakni Dirut PTPN III DPU dan IKL.
Dalam persidangan, nama Rauf disebut menerima uang Rp 1,966 miliar dari Pieko terkait kajian "Long Term Contract" (LTC) atau kontrak jangka panjang pembelian gula kristal putih.
"Untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui sistem LTC oleh perusahaannya, Pieko Njotosetiadi juga meminta Komisaris Utama PTPN VI dan mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (PKPU) MSR untuk membuat kajian di mana untuk itu terdakwa telah memberikan uang kepada MSR seluruhnya sebesar 190.300 dolar Singapura atau setara Rp1,966 miliar yang diberikan dalam dua tahap," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ali Fikri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/11).
Baca Juga: 12 Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Saut Sebut Bukan Karena UU Baru
Hal itu terungkap dalam dakwaan Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo dan Penasihat PT Citra Gemini Mulia Pieko Njotosetiadi yang didakwa menyuap Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III DPU senilai 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,55 miliar terkait pembelian gula kristal putih dengan mekanisme LTC.