Suara.com - Keluarga Asmaul Husna (21), mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang tewas karena dibunuh kekasihnya sendiri meminta pelaku dihukum sehumur hidup. Adapun pelaku tersebut bernama Ridhoyatul Khaer (21).
Husna ditemukan tewas penuh darah di kamar kontrakannya Perumahan Citra Elok, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, pada Sabtu (14/12/2019) lalu oleh kerabatnya. Kekinian korban telah di Makamkan di Pemakaman umum, Tettikanrarae, Minggu (15/12/2019) kemarin.
Keluarga Uus sapaan akrab Asmaul Husna sangat kecewa dan meninggalkan duka yang mendalam atas kepergian putrinya. Pihak keluarga berharap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.
Ayah Uus, Makka Caning, mengatakan dirinya masih tidak percaya atas kejadian ini. Ia tidak pernah menduga anak ke-5 dari 7 bersaudara itu mengalami nasib tragis di tangan orang yang dikenalnya.
Baca Juga: Misteri Perkosaan dan Pembunuhan Sadis Gadis 29 Tahun Silam Belum Tersibak
“Saya meminta polisi untuk beri hukuman yang setimpal pelaku atau yang seberat-beratnya, kalau bisa dihukum seumur hidup,” ungkap Makka Caning seperti diberitakan kabarmakassar.com - jaringan Suara.com.
Sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Syamsuddin mengatakan bahwa pelaku Ridho sapaan Ridhoyatul Khaer disangkakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
“Jadi pelaku yang sengaja menghilangkan nyawa kekasihnya kami sementara mengembangkan penyelidikan, dan jika nantinya bisa dibuktikan ada perencanaan pembunuhan, maka kami akan kenakan pasal berlapis,” terang pangkat dua balok berwarna emas itu kepada awak media, Sabtu (14/12/2019).
Diketahui, pelaku Ridho merupakan juga seorang berstatus sama dengan korban yakni mahasiswa di UIN Alauddin Makassar.
Baca Juga: Bocah 13 Tahun Terdakwa Pembunuhan Melarikan Diri saat Mau Disidang