Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ike Andriani dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Ike akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno.
Ike diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Corporate Secretary and Legal PT Garuda Indonesia.
"Kapasitas Ike kami periksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Senin (16/12/2019).
Baca Juga: Sekarga Tuding Ada Akun Twitter yang Sudutkan Garuda Indonesia
Selain mantan Corporate Secretary PT HM Sampoerna Tbk tersebut, penyidik KPK pun turut memanggil Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, Iwan Joeniarto.
Selanjutnya, VP Corporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia Hengki Heriandono, serta pegawai Bank Danamon yang juga mantan EVP Human Capital & Corp Supp Services PT Garuda Indonesia, Heriyanto Agung Putra, juga turut diperiksa.
Ketiga saksi tersebut juga dipanggil untuk dimintakan keterangan untuk tersangka Hadinoto Soedigno.
Untuk diketahui, Hadinoto diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo senilai 2,3 juta dolar AS dan 477 ribu Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Sampai saat ini Hadinoto belum ditahan KPK.
Catatan Redaksi: Kami melakukan penyuntingan terhadap judul dan sejumlah kalimat dalam artikel ini, Rabu (18/12/2019) pukul 17.37 WIB. Penyuntingan disebabkan oleh adanya surat klarifikasi dari PT HM Sampoerna Tbk yang menegaskan, Ike sejak 1 Januari 2019 tak lagi menjabat sebagai Corporate Secretary PT HM Sampoerna Tbk.
Baca Juga: Kata Jokowi soal Dugaan Eksploitasi Pramugari Garuda Indonesia