Suara.com - Anggota Komisi A DPRD Jakarta dari Gerindra Syarifudin mengaku pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait video viral pegawai honorer K2 dan non-K2 DKI di Jelambar, Jakarta Barat yang berendam di got sebagai syarat perpanjangan masa kontrak kerja.
Syarifudin mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan puluhan pegawai honorer itu disebut sukarela masuk ke dalam got berisi air keruh tersebut untuk merayakan keberhasilan mereka mengikuti test perpanjangan kontrak kerja.
“Kan itu bukan tahapan seleksi. Mereka itu menyebur ke got itu selebrasi mereka sudah selesai ditest, merayakan selebrasi, kemenangan dalam kontek kerja mereka senang dipekerjakan lagi,” kata Syarifudin saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2019).
Ia bahka mengaku sudah menemui pihak dari kecamatan Jelambar untuk menggali informasi terkait hal itu.
Baca Juga: Fadli Zon Tak Lagi Jadi Jubir Gerindra, Prabowo Irit Komentar
“Jadi saya sudah selidiki ke sana, tanya-tanya ke pihak kecamatan juga enggak ada itu yang dipaksakan harus nyebur, itu hanya kemauan para PJLP semua,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video pegawai honorer K2 dan non-K2 DKI Jakarta menjadi viral di media sosial karena mereka ramai-ramai berendam di got kotor yang dikabarkan sebagai syarat untuk perpanjangan masa kontrak kerja.
Pantauan Suara.com, got yang terletak di Jalan Jelambar Madya Blok A, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat itu memiliki lebar kurang lebih 1,5 meter.
Got tersebut tampak kotor hitam pekat dan mengeluarkan bau tak sedap.
Di got ini, dalam video tersebut, kurang lebih ada 30 orang pria dan wanita dan berbaris dua banjar, mereka saling memijat bahu satu sama lain.
Baca Juga: 7 Nama Dikantongi, Gerindra DIY Ungkap Bakal Cabup-cawabup Pilkada Bantul
Sekilas tidak ada masalah dengan video tersebut karena mereka melakukannya dengan tawa riang, kegiatan itu juga diawasi langsung oleh sejumlah orang yang mengenakan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di atas mereka.
Namun, sejumlah orang menilai hal itu tidak manusiawi dan secara aturan melanggar aturan Surat Edaran (SE) Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP); saat perpanjangan kontrak tidak ada lagi tes lapangan/tes fisik.