Suara.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan razia pada penunggak pajak kendaraan mewah. Kali ini, razia menyasar ke komunitas motor gede di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu (15/12/2019).
Dalam razia tersebut 3 moge kedapatan belum membayar pajak.
Kepala Unit Pelaksana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Pusat BPRD DKI, Manasar Simbolon mengatakan dari sekitar 150 moge diatas 100 cc , terdapat 3 pemilik motor yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ketiga motor itu berjenis Honda Rebel 500 cc, Ducati dan Triumph.
Baca Juga: Wah, Menunggak Pajak Mobil Mewah, Dikejarlah Mereka Sampai ke Sini
"Dari 150 pemilik motor, hanya 3 yang belum bayar, ada yang blokir dan belum bayar 3 bulan. Potensi pajak yang didapatkan dari motor itu sekitar Rp 4-5 juta per bulan," kata Manasar kepada wartawan, Minggu (15/12/2019).
Munansar mengimbau kepada dua pemilik moge tersebut agar membayar pajaknya terutama saat ini masih ada program Bulan Keringanan Pajak hingga 30 Desember 2019.
"Kami mengimbau agar dilakukan kepatuhan pajak. Karena pajak itu akan kami gunakan sebagai kontribusi APBD membangun kota Jakarta. Manfaatkan bulan pengampunan denda, sanksi administrasi pajaknya dibebaskan, berlaku sampai 30 Desember 2019," jelasnya.
Manasar menuturkan, mulai tahun 2020 mendatang pihaknya akan menerapkan law enforcement untuk mengoptimalkan pajak daerah.
Untuk diketahui, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 13 Desember 2019 mencapai sekitar Rp 8,3 triliun dari target Rp 8,8 trilun atau sekitar 95 persen.
Baca Juga: Keadilan Pajak di Era Ekonomi Digital? Ini Strategi Pemerintah