Amnesty Internasional: Hukuman Mati Bagi Koruptor Tidak Manusiawi

Minggu, 15 Desember 2019 | 12:52 WIB
Amnesty Internasional: Hukuman Mati Bagi Koruptor Tidak Manusiawi
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. [Suara.com/Aziz Ramadani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi atau koruptor mengundang sorotan dari sejumlah pihak. Sebab, banyak hal yang dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menilai, hukuman mati bagi para koruptor tidak manusiawi. Entah apapun caranya seperti suntik mati hingga penggal kepala, cara tersebut dinilai telah menciderai nilai-nilai kemanusiaan.

"Tidak ada yang manusiawi dari hukuman mati, entah itu suntik, tembak, maupun penggal. Kita potong ayam saja itu masih lari apalagi manusia," kata Usman di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2019).

Hal lain yang membuat hukuman mati sulit untuk diterapkan adalah sejumlah negara sudah tak lagi menerapkannya. Pasalnya, praktik tersebut telah melanggar hukum internasional.

Baca Juga: Soal Hukuman Mati Koruptor, Wakil Ketua KPK: Jangan Terjebak Retorika

"Negara lain sudah sulit menjatuhkan hukuman mati tanpa melanggar HAM internasional," kata Usman.

Menurut dia, penolakan akan hukuman mati bukan hanya pada pelaku korupsi saja. Penolakan tersebut sebagai upaya menolak merendahkan harkat dan martabat manusia.

"Penolakan hukuman mati bukan untuk menolak hukum koruptor, penolakan itu untuk menolak merendahkan manusia," katanya.

Untuk itu, Usman lebih sepakat kalau pelaku korupsi melalui cara memenjarakannya sudah tepat. Selain itu, lamanya masa hukuman bagi para koruptor dinilai sudah tepat.

"Namun koruptor tetap harus dihukum, ini kan sudah ada minimum empat tahun, sedang 20 tahun dan sampai seumur hidup," kata Usman.

Baca Juga: PDIP: Hukuman Mati untuk Koruptor Tak Sejalan dengan Pancasila

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui belum ada penerapan hukuman mati untuk para koruptor yang diatur dalam UU Tipikor. Namun, Jokowi menyebut, hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku korupsi terhadap anggaran penanggulangan bencana alam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI