Dianggap Anti-Muslim, UU Kewarganegaraan Baru di India Menuai Protes Besar

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 15 Desember 2019 | 07:37 WIB
Dianggap Anti-Muslim, UU Kewarganegaraan Baru di India Menuai Protes Besar
Para pemrotes membakar gambar Menteri Dalam Negeri India Amit Shah sebagai bentuk protes atas pengesahan UU Kewarganegaraan baru yang dinilai anti-Muslim. (Foto: AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi di ibu kota India, Jumat (13/12), bentrok dengan ratusan mahasiswa yang memprotes undang-undang kewarganegaraan baru yang dianggap anti-Muslim oleh para penentangnya.

Polisi menembakkan gas air mata dan menggunakan pentungan terhadap para demonstran di Jamia Millia Islamia, sebuah universitas negeri di New Delhi. Para mahasiswa yang melakukan protes melemparkan batu ke arah polisi.

Sejumlah demonstrasi juga berlanjut, Jumat (13/12), di negara bagian timur laut Assam. Demo pertama kali terjadi di Assam, Rabu (11/12), setelah majelis tinggi Parlemen India meloloskan rancangan undang-undang (RUU) kewarganegaraan.

Hampir 10 ribu demonstran melakukan aksi mogok makan sepanjang hari Jumat di ibu kota negara bagian Gauhati.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati 4 Pemerkosa Dokter Hewan di India

Pada hari Kamis (12/12), polisi di Assam menembak mati dua demonstran dan melukai 24 lainnya setelah pengunjuk rasa mengabaikan jam malam.

Kekerasan di negara itu membuat Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe, hari Jumat, mengumumkan menunda pertemuan puncak dengan Perdana Menteri India Narendra Modi. Pertemuan Abe dan Modi sebelumnya direncanakan berlangsung di negara bagian Assam dan Manipur.

Undang-undang kewarganegaraan baru India memberikan kewarganegaraan India untuk enam kelompok agama dari Bangladesh, Pakistan, dan Afghanistan, termasuk Hindu dan Kristen, tetapi tidak bagi Muslim.

Para pengecam berpendapat undang-undang tersebut mendiskriminasi umat Islam dan melanggar konstitusi sekuler negara tersebut.

Para pengunjuk rasa di Assam juga menyampaikan keprihatinannya bahwa para migran akan pindah ke wilayah perbatasan dan undang-undang yang baru itu akan mengubah ribuan imigran ilegal menjadi penduduk yang sah.

Baca Juga: Buron Pemerkosaan, Pemuka Agama di India Umumkan Bikin Negara Sendiri

Gugatan hukum terhadap RUU itu telah diajukan ke Mahkamah Agung India.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI