Tak lama, PIL kembali mendatangi korban di dapur dan menyuruh kedua tangan AM direndam ke air laut dengan alasan agar tidak sakit.
“Waktu itu, ayah korban tidak ada di rumah, sedang melaut. Ayah korban berprofesi sebagai nelayan,” kata dia.
Kekinian, PIL sudah ditangkap dan disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. PIL terancam dipenjara hingga 10 tahun.
Baca Juga: Sering Disiksa Ibu Tiri, Tangan Bocah Laki-Laki Ini Nyaris Lumpuh Total!