Telisik Aliran Suap Suaminya, Istri Bupati Lampung Utara Diperiksa KPK

Jum'at, 13 Desember 2019 | 21:13 WIB
Telisik Aliran Suap Suaminya, Istri Bupati Lampung Utara Diperiksa KPK
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Endah Kartika Prajawati terkait kasus suaminya, Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara, Jumat (13/12/2019).

Pemeriksaan itu terkait aliran dana yang diterima suaminya dalam kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kota Bandarlampung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Selain Endah, kata Febri, penyidik KPK juga menggali keterangan tiga saksi lainnya terkait kasus suap yang kini menjerat Agung. Tiga saksi yang diperiksa berasal dari unsur mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Lampung Utara, sekretaris tim sukses Agung, dan Kabid Dinas Pendidikan Lampung Utara.

Baca Juga: Pantau Petahana Maju Pilkada 2020, Komisi II DPR RI Usulkan Rangkul KPK

"KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait sejumlah penerimaan tersangka AIM sebagai Bupati Lampung Utara dan mendalami proses pengelolaan APBD," katanya.

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri, serta dua orang dari unsur swasta masing-masing, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan total sekitar Rp 1,2 miliar.

Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra pada Wan Hendri melalui Syahril.

Hendra menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Wan Hendri dan kemudian Wan Hendri menyerahkan uang Rp 240 juta pada Syahri. Namun, sejumlah Rp 60 juta masih berada pada Hendri. (Antara).

Baca Juga: Nama 2 Mahasiswa Tewas Saat Demo di DPRD Sulteng akan Diabadikan di KPK

REKOMENDASI

TERKINI